Header Ads

Sikap Arogan Ka. UPT Samsat Palopo Chandrawali,S.Kom Coreng Citra Aparatur Pemerintahan Pemprov.Sulsel Diduga Gunakan Plat Mobil Ilegal DD 805 PLP.


Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com,- Berdasarkan fakta hasil investigasi serta penelusuran Media Rakyat Nusantara dan MERAKnusantara.com serta Merakcyber.com Biro Sulsel, Senin 28 Agustus 2023, telah diperoleh informasi dari sumber terpercaya yang minta dirahasiakan identitasnya.

Bahwa menurut sumber yang berhasil diperoleh Wartawan Media Group ini menyatakan dengan membenarkan sikap kearogansian Ka.UPT Kantor Samsat Wilayah Palopo yang dijabat oleh Chandrawali, S.Kom.


Bukti kongkret kearogansian Chandrawali, S.Kom tersebut jelas terlihat pada penggunaan plat nomor mobil kendaraan dinas yang digunakannya dengan nomor DD 805 PLP. 

Nomor plat gantung alias plat yang diduga Ilegal tersebut, menurut sumber menjelaskan bahwa itu berarti "BOS Palopo". Pejabat yang baru golongan III B tersebut, memperlihatkan sifat dan sikapnya jauh melebihi daripada Pemimpinan Pemerintahan Pemerintahan Di Daerah Provinsi Sulsel ini oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman,ST yang dapat ditemui dan memberikan pelayanan dengan tanpa syarat bahkan sambil makan pun beliau tetap memberikan kesempatan pelayanan kepada mitra PERS. 

Sebagaimana hal tersebut diberikan kepada Wartawan MERAKnusanatara saat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, ST melakukan peletakan batu pertama pada pembangunan Mesjid Terapung pada jalan lingkar Palopo beberapa waktu lalu.

Berdasarkan realita fakta kearogansian KA.UPT Samsat Wil Palopo tersebut, selain mencoreng kharisma nama baik pelaksanaan Birokrasi Pemerintahan Prov Sulsel, Dimata hukum, perbuatan Ka.UPT Samsat Wil Palopo juga telah melakukan tindakan yang benar-benar bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan, bahwa pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal. Dalam arti bahwa baik pengguna kendaraan roda dua dan empat, tidak bisa asal pasang hingga modifikasi pelat kendaraan.

Bukan hanya itu, terhadap hal tersebut Ka.UPT Samsat Wil Palopo oleh Chandrawali, S.Kom juga sangat tidak menghargai mitra kerjanya di jajaran Kepolisian dan Jasa Raharja yang setiap tahunnya melakukan swipin penertiban termasuk tentang penggunaan pelat gantung kendaraan, justru oleh Ka.UPT Samsat Palopo ini melakukannya dengan Pelat DD yang diduga memberi artikulasi makna sebagai BOS Palopo "805 PLP".

Berita ini merupakan hasil penelisikan pencarian fakta konkret atas sikap kearogansian Ka.UPT Samsat Wil Palopo CHANDRAWALI, S.Kom pasca 4 kali pemberitaan sebelumnya yang telah disampaikan kepada Kepada Bidang Mutasi Dipenda Prov Sulsel dan Gubernur Sulsel melalui Via WA masing_masing dan oleh Kepala Bidang Mutasi Dipenda Prov Sulsel menyikapinya bahwa pihaknya akan menindaklanjutinya. 

(01_ SS.M Nasrum Naba)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.