Kapolres Palopo Perintahkan Anggotanya Melakukan Penyelidikan Atas Temuan Pihak Pertamina, SPBU 74.919.99 Ahmad Razak Palopo Terancam Sanksi Tegas.
Seperti disampaikan Kapolres Palopo kepada awak media, Rabu (31/5/2023) bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap temuan Pertamina itu.
“Kami sudah perintahkan anggota untuk cek temuan dari Pertamina itu,” kata AKBP Safi’i Nafsikin, ungkapnya tegas.
Dan Bila nanti kami temukan unsur pidana pada temuan Pertamina itu, kasus tersebut akan kami proses, sesuai ketentuan yang berlaku, sambungnya.
Temuan pihak Pertamina tidak lain merupakan hasil pengembangan dari informasi yang disampaikan dan dilaporkan oleh pihak masyarakat dan telah diberitakan di salah satu media online di Kota Palopo yang menemukan terjadinya transaksi pada SPBU 74.919.99 Ahmad Razak Palopo melakukan pengisian BBM subsidi terhadap mobil dengan menggunakan tangki modifikasi.
Hal itu diungkapkan Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw.
Meski mendapatkan kejadian itu, Pertamina memastikan pembelian BBM subsidi tersebut masih tahap aman.
“Pertamina memastikan bahwa sesuai dengan hasil pengecekan di lapangan melalui CCTV dan juga catatan transaksi bahwa pembelian mobil tersebut adalah wajar, tidak melebihi 60 liter perhari untuk jenis BBM subsidi solar,” jelasnya.
Namun, bila nantinya ada penyalahgunaan oknum petugas ataupun pengelola SPBU maka Pertamina mengancam akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku.
“Baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.
(SS.01.MN.Naba/Jamal_IH)
0 komentar :