Header Ads

Ka.UPT Pendapatan Wilayah Samsat Palopo Mengakui Plat DD 805 PLP Yang Digunakan Adalah Palsu Alias Plat Gantung.


Palopo_Sulsel.MERAKnysantara.com, -Berdasarkan hasil konfirmasi langsung di ruang kerja Ka.UPT Pendapatan Wilayah Samsat Palopo Chandrawali, S.Kom Kamis 31 Agustus 2023, pada pukul 12.50 wita, kepada wartawan media nasional Merak Nusantara Com mengaku bersalah karena melanggar ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 atas penggunaan nomor plat mobil nomor DD 805 PLP yang sifatnya palsu alias plat gantung itu.

Saat ditanyakan kepada Ka.UPT Pendapatan Wilayah Samsat Palopo, bahwa apa motif maksud dan tujuan daripada penggunaan plat palsu itu ? Menurutnya, sebenarnya plat itu, dibuat oleh anggota saya sekedar bercanda saja alias guyonan semata, ucapnya.

Kemudian Wartawan media juga mempertanyakan kembali sebagaimana adanya issu yang berkembang dan menyebutkan, bahwa penggunaan "Plat Palsu" alias "Plat Gantung" itu, adalah dalam artian "Bos Palopo" dengan simbol 805 PLP. Ka.UPT Pendapatan Samsat Palopo kembali menjawab, bahwa tidak ada maksud saya demikian tapi yaah, terserah apa penilaian publik, ungkapnya mengelak.

Lalu kemudian dikatakan, bahwa sebenarnya DD Aslinya dari Samsat Makassar belum terbit juga dan baru hari ini Kamis 31 Agustus 2023 ada info dari kantor pusat bahwa Plat Nomor DD kendaraan operasional untuk semua dinas baru terbit hari ini.

Lanjut Awak media ini mempertanyakan bahwa apakah mobil ini tidak punya DD uji coba dari Dealer ? Langsung dijawab, iya ada pak dan ada di mobil. Seperti diakui bahwa menggunakan plat palsu alias plat gantung itu diakui sebagai tindakan yang melanggar dan salah, apakah setelah diketahui hal itu, dapatkah plat asli dari Dealer dipasang saat ini juga. Sembari melirik sambil berpikir sejenak, kemudian dijawab, siap pak kalau memang hal itu saya harus lakukan, mari sekalian disaksikan dan menggantikan plat asli uji coba alias plat putih dari dealer. Jawabnya mengikuti isyarat daripada tindakannya yang diakuinya bersalah dan melanggar ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Sembari demikian, Ka.UPT Pendapatan Wilayah Samsat Palopo Chandrawali, S.Kom juga minta maaf atas hal ini yang menurut dirinya mengakui sebagai sebuah pelanggaran dan kesalahan yang dapat mencoreng citra nama baik institusinya. Terangnya kepada Wartawan Media ini minta agar hal ini tidak terjadi bagi Ka.UPT Pendapatan Samsat manapun atas pelanggaran sama seperti ini, ungkapnya menyesali sembari menghimbau dan minta maaf agar tidak terulang lagi. (01.SS.M Nasrum Naba)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.