Dugaan Kongkalikong Kredit Fiktif Pejabat KCP BRI Ngalian (2)

Dugaan Kongkalikong Kredit Fiktif Pejabat KCP BRI Ngalian (2)


Semarang,Meraknusantara.com,- Dugaan Kongkalikong antara Pejabat KCP BRI Ngalian dengan bagian kreditnya, terkait kredit fiktif ini mulai terendus oleh wartawan karena adanya pengaduan nasabah.

Yanto mengatakan awalnya istrinya  mengajukan kredit KUR, pertama angsuran lunas selama delapan (8) bulan, dengan nilai Rp. 10 juta lunas, kedua karena sudah lunas di perpanjang lagi mendapat Rp.15 juta, lunas, yang ketiga dapat 20 juta lunas, karena sudah enam (6) tahun, pinjaman yang ke empat (4) tidak bisa pakai nama istri, harus pakai nama dirinya.

Akhirnya Yanto, menyetujui dan dapat Rp. 30 juta, anehnya pinjaman saya baru berjalan kok malah istri saya dianggap punya hutang. Saat pegawai menanyakan  "Pak Yanto bersama ibu punya hutang ya," kata pegawai Bank. Yanto pun menjawab bahwa "Ibu tidak punya hutang yang punya hutang saya sendiri" kata Yanto.

Sungguh ironis ada nasabah yang sudah lunas pinjamannya tapi bisa di buat berhutang, 

Selanjutnya Yanto menceritakan terkait adanya potongan di rekeningnya, "Waktu itu ada saldo di rekening Rp 2.500.000,- tapi tiba tiba ditarik tanpa setahu saya, rekening sisa Rp. 25.000,- saya tidak merasa ingat, bahwa ada penarikan karena kebiasaan urusan, besoknya ada penarikan lagi Rp. 90.000,- belum saya tanggapi, sekitar jam tiga (3) sore ada penarikan lagi Rp. 261.000,- saya jadi kaget karena tidak ada pemberitahuan.

Besoknya Yanto ke Bank KCP BRI Ngalian dari BRI ketemu CS laporan dengan pimpinan, CS bilang untuk menunggu bagian kredit namanya Joko, setelah ditunggu lama tidak ditemukan, akhirnya pihaknya pulang, waktu itu hari kamis saya datang. Pimpinan menyuruh pulang "Silahkan bapak pulang dulu, biar nanti Joko kami suruh kerumah bapak saja untuk di klarifikasi" ujar kepala cabang yang ditirukan Yanto. 

Ditunggu beberapa hari Joko bagian kredit gak bisa ditemui, akhirnya Yanto datang ke Bank lagi disambut oleh sekurity dengan menanyakan "Apa yang bisa dibantu bapak"  ujar security.  

Yanto pun menjawab "Banyak yang perlu dibantu, uang saya hilang ditabungan" jawab Yanto, lalu Yanto dihadapkan dengan pimpinan, tapi tidak bisa menyelesaikan permasalahan, ujung ujungnya di suruh ketemu Joko bagian kredit lagi, terkesan ping pong.

Karena Joko tidak bisa ditemui pimpinan melalui pegawai menanyakan, terkait  penarikan rekening yang ditarik, aneh malamnya masuk dana ke rekening sesuai yang di ucapkan Yanto yaitu, Rp.5.400.000,- langsung di kirim ke rekening pribadi atas nama Joko tanpa ngecek dulu, padahal yang hilang cuman Rp 2.400.000,- saja.

"Aneh rekening siapa lagi ya di bobol seharusnya pimpinan nanya uang bapak tidak segitu. Yang jadi pertanyaan Heru TF pakai uang pribadi" pungkas Yanto. 

Sungguh ironis sekelas bank BRI bisa ngambil uang nasabah seenaknya sendiri ,tanpa sepengetahuan nasabah berapa kerugian nasabah main ambil tabungan seenaknya sendiri , yang ditakutkan kalau tabungan banyak di ambil sedikit sedikit mungkin gak ketahuan, "Saya heran itu sistem atau permainan pegawai BRI saya tidak paham" ujar yanto kepada media.

Haryoko KCP BRI Ngalian saat akan dikonfirmasi tidak ada ditempat "Saya masih di Yogya, ada keperluan apa?" Ujar Haryoko melalui WhatsApp nya. 

Saat dikonfirmasi terkait dugaan kredit fiktif dirinya mengatakan tidak punya wewenang "Saya tidak punya kapasitas utk menjawab itu, mohon maaf" katanya.

Akhirnya Haryoko melalui WhatsApp nya menjawab, Dugaan  ini masih dalam penyelidikan internal, dan akan diselesaikan oleh internal. Tidak ada yang diberi kapasitas untuk menjawab pertanyaan dari luar" ucapnya Haryoko Kepala KCP BRI Ngalian pada wartawan melalui WhatsApp nya. Selasa (11/7/2023).

Dari pantauan media ini jelas Bank BRI ada indikasi pelanggaran UU Konsumen Yaitu UU No 8 Tahun 1999

Konsumen ber Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi

Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen.

(Red Oky)

0 komentar :

 
Copyright © 2015. Digital Info Berita
Blogger Templates