Pelaku Curanmor Di Cikupa Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Cikupa Di Lebak-Banten
Kab Tangerang,– Media Meraknusantara.com,- Pada Hari Jumat 09 Juni 2023 sekira jam 00.15 Wib Pelaku M. FAISAL RAMADHAN bersama kedua rekan Pelaku (Sdr. GENTA als OOD dan Sdr. ELI als BUKRI) berangkat dari rumah Sdr. GENTA als OOD yang berada di Kp. Subagja Rt. 007/001 Ds. Ciminyak Kec. Muncang Kab. Lebak – Banten dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat No. Pol : tidak ingat milik Sdr. GENTA als OOD dengan bonceng bertiga dengan posisi Pelaku M. FAISAL RAMADHAN yang membawa sepeda motor saat itu, sedangkan Sdr. GENTA (DPO) duduk ditengah dan Sdr. ELI als BUKRI (DPO) duduk paling belakang, Selanjutnya Pelaku M. FAISAL RAMADHAN dengan membonceng kedua rekan Pelaku tersebut melajukan sepeda motor yang dikendarai tersebut menuju wilayah Kec. Cikupa Kab Tangerang,” Selasa (13/06/23)
Sekitar Jam 04.00 Wib saat Pelaku melintasi di Jalan Raya Serang Kp. Pengkolan Ds. Pasir Gadung Kec. Cikupa Kab. Tangerang tersebut tepatnya di Mesjid Baiturrahman Pelaku Sdr. ELI als BUKRI (DPO) memberi tahu Pelaku M. FAISAL RAMADHAN bahwa ada sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di halaman Mesjid Baiturrahman, kemudian Pelaku M. FAISAL RAMADHAN putar balik dan berhenti dipinggir Mesjid Baiturahman tersebut.
Selanjutnya kedua rekan Pelaku (Sdr. GENTA als OOD dan Sdr. ELI als BUKRI) turun dari sepeda motor yang Pelaku kendarai, selanjutnya Pelaku Sdr. GENTA als OOD (DPO) mengawasi situasi keadaan disekitar Mesjid Baiturrahman tersebut, sedangkan Pelaku Sdr. ELI als BUKRI (DPO) langsung membobol/mencongkel Kunci kontak Honda Scoopy yang terparkir dihalaman Mesjid Baiturahman tersebut dengan menggunakan Kunci Letter “T” yang telah Pelaku Sdr. ELI als BUKRI (DPO) persiapkan sebelumnya, setelah berhasil membobol/mencongkel kunci kontak Honda Scoopy tersebut Pelaku Sdr. ELI als BUKRI langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy tersebut, sedangkan Sdr. GENTA als OOD kabur dengan dibonceng oleh Pelaku Sdr. M. FAISAL RAMADHAN.
Selanjutnya sepeda motor Honda Scoopy Hasil curian tersebut oleh ketiga Pelaku dibawa / disimpan dirumah Nenek Pelaku M. FAISAL RAMADHAN yg berada di Kp. Leuwi coo Rt. 003/001 Ds. Leuwi coo Kec. Muncang Kab. Lebak – Banten, dan setelah itu Sdr. GENTA als OOD dan Sdr. ELI als BUKRI pulang dari rumah Nenek Pelaku M. FAISAL RAMADHAN, namun Sdr. ELI als BUKRI sempat menitipkan 1 (satu) buah Kunci Letter “T” kepada Pelaku M. FAISAL RAMADHAN. Hingga pada hari Selasa 13 Juni 2023 sekitar jam 15.00 Wib saat Pelaku M. FAISAL RAMADHAN sedang tidur dirumah neneknya yang beralamat di Kp. Leuwi coo Rt. 003/001 Ds. Leuwi coo Kec. Muncang Kab. Lebak – Banten dilakukan penggerebekan / penangkapan terhadap Pelaku M. FAISAL RAMADHAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy, warna Hitam Silver, No. Pol : tidak ingat, Noka : MH1JM0313PK298047, Nosin : JM03E1298068 berikut Kunci Kontak dan STNK yang Pelaku simpan didapur rumah nenek Pelaku, dan juga ditemukan 1 (satu) buah kunci letter “T” yang Pelaku M. FAISAL RAMADHAN simpan di Box stang Motor Honda Scoopy tersebut, selanjutnya Pelaku M. FAISAL RAMADHAN kemudian dibawa dan dimintai keterangan saat ini di Polsek Cikupa beserta barang bukti tersebut diatas.
Pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 piket reskrim mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan motor tersebut berada di daerah Kp/Ds. Leuwi co’o Lebak-Banten.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cikupa dibawah pimpinan kanit Reskrim IPDA MUHAMAD ADHI UTOMO, S,Trk. menuju ke alamat lokasi tersebut dengan berkodinasi dengan Unit Reskrim Polres Levak dan Unit Reskrim Polsek Muncang.
Sesampainya dilokasi Unit Reskrim melakukan penangkapan dan Penggeledahan, dan berhasil di amankan 1 (satu) orang Pelaku atas nama M. FAISAL RAMADHAN als ICONG Bin ENCE WAHYUDIN dan dari Penggeledahan rumah di temukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Scoopy Sporty 110cc, Th. 2023, Warna : Hitam Silver, Noreg : A-3467-NS, Noka : MH1JM0313PK298047, Nosin : JM03E1298068 milik Korban TOFIK berikut 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor tersebut dan 1(satu) buah kunci Leter T yg digunakan oleh Pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek cikupa untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan dilakukan penyidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” Kata M Adhi Utomo.(Ap)
Humas Polsek Cikupa
0 komentar :