Polri Tingkatkan Kemampuan PPNS se-Babel untuk Wujudkan Penegakan Hukum yang Profesional
Pangkalpinang,- meraknusantara.com,- Dalam upaya meningkatkan penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Polri telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini merupakan implementasi dari Program Kapolri yang bertujuan untuk menciptakan Polri yang presisi.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Polisi Wahyu Widada, mengungkapkan pentingnya peningkatan pengetahuan dan keterampilan PPNS dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang profesional. Hal ini diungkapkannya kepada wartawan di Pangkalpinang pada hari Kamis (13/7/2023).
Kegiatan pembinaan dan peningkatan kemampuan penyidik Polri, yang melibatkan PPNS di seluruh Kepulauan Bangka Belitung, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KUHP dan Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
“Polri berusaha meningkatkan kemampuan PPNS dalam proses penyidikan tindak pidana sesuai dengan lingkup kewenangannya melalui pemberian petunjuk, bantuan taktis, teknis, dan bantuan personel terhadap pelaksanaan penyidikan yang dilakukan PPNS,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan penyidikan merupakan salah satu subsistem penegakan hukum secara nasional yang tak dapat dipisahkan dari subsistem penegakan hukum lainnya.
“Pada hari ini, Bareskrim Polri mengadakan kegiatan pelatihan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan dalam rangka implementasi program Kapolri yang bertujuan untuk transformasi menuju Polri yang presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan,” jelasnya.
Wahyu menjelaskan bahwa salah satu roadmap transformasi Polri di bidang operasional adalah meningkatkan kinerja penegakan hukum yang lebih profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan melalui sinergi sistem peradilan pidana antara penyidik Polri, PPNS, dan penegak hukum lainnya.
Salah satu tindakan nyata dalam pelaksanaan penegakan hukum adalah dengan menerapkan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice. Pendekatan ini tidak hanya mempertimbangkan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan manfaat dan keadilan sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami berharap semua kementerian dan lembaga yang memiliki PPNS dengan kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan dasar hukum yang berlaku selalu memprioritaskan penyelesaian perkara melalui pendekatan ultimum remedium yang telah dilaksanakan oleh PPNS dalam menjalankan tugas penegakan hukum di berbagai kementerian dan lembaga,” pungkasnya.
(red)
0 komentar :