Dibuka Effendi Sianipar, BJKW I dan PUPR Pekanbaru Sertifikasi Ratusan Anggota PD F.SPBPU Riau

Dibuka Effendi Sianipar, BJKW I dan PUPR Pekanbaru Sertifikasi Ratusan Anggota PD F.SPBPU Riau


PEKANBARU- meraknusantara.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Balai Jasa Kontruksi Wilayah I (BJKW) Banda Aceh, melakukan uji kompetensi terhadap 105 pekerja konstruksi yang mayoritas merupakan anggota Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerjaan Bangunan dan Pekerjaan Umum - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F.SPBPU-K.SPSI) Provinsi Riau, Senin (17/7/2023).

Kegiatan yang dibuka Anggota Komisi V DPR RI asal Riau, Ir. Effendi Sianipar, MM.,M.Si, tersebut, dihadiri Ruslan, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Chairul dari BJKW I Banda Aceh, Bastian dari PUPR Provinsi Riau, Tuswan Aidi, ST.,MT, Kabid Jakon PUPR Kota Pekanbaru, Ardiansyah dan hendy dari BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, serta Ketua PD F.SPBPU - K.SPSI Riau, Zulhamdan ST serta Samuel Sitompul, Ketua PC F.SPBPU-K.SPSI Kota Pekanbaru. 

Uji sertfikasi kompetensi bagi ratusan pekerja konstruksi ini berlangsung di Perumahan Damai Indah Kulim Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, dengan menggandeng Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) Jalan Dr. Leimena Pekanbaru.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, melalui Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Tuswan Aidi, mengatakan, sertifikasi tersebut ini bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh.

"Sertifikasi ini amanat Undang Undang. Dan dalam hal ini Dinas PUPR Kota Pekanbaru akan melakukan sertifikasi kompetensi sebagai tenaga terampil bagi 105 pekerja konstruksi," kata Tuswan.

Dikatakan, bahwa pekerja bangunan atau pekerja konstruksi wajib bersertifikat kompetensi. Hal itu sesuai UU RI Nomor 2 tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi bagian ketiga Sertifikasi Kompetensi Kerja, Pasal 70 ayat (1), bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Hal ini tentu saja harus disikapi dengan baik oleh pemerintah dan terutama oleh para pekerja. Demikian pula dengan perusahaan yang menjadi penyedia jasa kegiatan pemerintah.

“Penyedia jasa harus punya rasa tanggungjawab juga terhadap apa yang sudah diatur undang undang soal sertifikasi kompetensi bagi para pekerja,” ujarnya.

Menurut Tuswan, sertifikasi sering kali dianggap kurang penting. Padahal sertifikasi tersebut akan digunakan untuk akselerasi karir seseorang. 

"Dengan sertifikasi kompetensi sudah terjamin kredibilitas kerjanya," ujar Tuswan.

Dikatakan, dengan adanya sertifikasi kompetensi tersebut, seorang pekerja akan bisa mengukur kemampuannya. Selain juga akan berpengaruh terhadap profesionalisme yang seiring dengan kepercayaan diri. 

"Kepercayaan diri adalah hal vital dalam kesuksesan di tempat kerja. Sebaik apapun skill yang dimiliki, seorang pekerja akan kesulitan memberikan hasil maksimal apabila kepercayaan diri tidak dimiliki," tutur Tuswan.

Chairul, menegaskan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi pekerja konstruksi.

Menurut Chairul, BJKW I Banda Aceh, akan selalu mendukung setiap program sertifikasi kompetensi bagi pekerja konstruksi.

Ir. Effendi Sianipar, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada BJKW I Banda Aceh dan PUPR Kota Pekanbaru yang telah peduli terhadap pekerja konstruksi di Pekanbaru.

"Ini pantas mendapat apresiasi. Selanjutnya, kita berencana mengadakan olimpiade pekerja konstruksi bagi seluruh daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Ardiansyah, kembali melakukan sosialisasi tentang program dari BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru terhadap pekerja rentang sebagaimana halnya pekerja konstruksi di Pekanbaru.

Sementara Zulhamdan, juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah peduli dengan anggota PD F.SPBPU Riau, yang memang mayoritas adalah pekerja bangunan serta pekerjaan umum lainnya.*


Sumber : DPP AMI

0 komentar :

 
Copyright © 2015. Digital Info Berita
Blogger Templates