PANJI GUMILANG AKAN TUMBANG DAN BERLANJUT KE MEJA SIDANG by M Rizal Fadillah
Bandung- meraknusantara.com,- Setelah Pemprop Jawa Barat menyampaikan tiga rekomendasi ke Menkopolhukam di Jakarta maka harapan menjadi terbuka bagi pengusutan lebih lanjut AS Panji Gumilang alias Abu Toto. Tiga rekomendasi tersebut adalah proses hukum atas indikasi perbuatan pidana, tindakan administrasi untuk institusi, serta rekomendasi untuk menjaga kondusivitas masyarakat.
Kunci utama realisasi rekomendasi secara utuh adalah pada rekomendasi pertama. Ini menjadi langkah awal untuk penyelesaian masalah Al Zaytun. Panji Gumilang harus ditangkap dan diadili. Melihat manuver Panji Gumilang yang masih terus berulah, maka telah nampak aura ia akan segera tumbang dan berlanjut ke meja sidang.
Ada tiga ancaman hukum yang dapat dikenakan atas perbuatannya, yaitu :
Pertama, delik penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP. Pernyataan bahwa Al Qur'an adalah ucapan Nabi bukan kalam Ilahi menjadi bukti termudah untuk menjeratnya. Belum lagi penyalahgunakan pelaksanaan syari'at seperti shalat, azan dan eksploitasi shadaqah. Ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
Kedua, delik pelanggaran UU No 11 tahun 2008 tentang ITE khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2). Ungkapan Panji Gumilang yang disebar melalui media elektronik yang berkaitan dengan bohong dan penyesatan telah merugikan konsumen. Arogansi kebencian atau permusuhan berbasis SARA pun telah dilakukan. Ancaman hukum untuk ini maksimal 6 tahun penjara.
Ketiga, delik membuat keonaran sebagaimana diatur UU No 1 tahun 1946 Pasal 14 ayat (1). Panji Gumilang yang berdusta atas Al Qur'an dan syari'at Islam telah menimbulkan keresahan atau keonaran umat. Kecaman, kutukan dan aksi-aksi demonstrasi menjadi bukti terjadinya keresahan dan keonaran tersebut. Lumayan ancaman hukum perbuatan ini maksimal 10 tahun.
Betapa sulitnya Panji Gumilang untuk menghindar dari fakta perbuatan melawan hukum tersebut. Sikap arogan dan banyak mengeles menyulitkan diri dan pelindungnya untuk bertahan. Kapal itu terguncang hebat.
Para pelindung mulai ketar ketir. Kejumawaan dan kegarangan kekuasaan mulai rontok. Moeldoko berlepas diri dan murka karena dikait-kaitkan. Hendropriyono tidak mampu "unjuk kumis" karena rekam jejak pasang badannya tidak dapat dihapus. Jokowi pun sudah teriak bahwa Istana tidak membeking.
Dulu Hendropriyono lantang menyatakan bahwa yang memusuhi Al Zaytun adalah Iblis. Nah Iblis itu kini mulai pada kabur, minimal sembunyi. Musuh Panji Gumilang dan Al Zaytun adalah dirinya sendiri.
Panji Gumilang adalah Imam atau Presiden NII abal-abal. Berawal dari KW 9. Ia dibaiat oleh Adah Djaelani tokoh yang dekat dengan BAKIN Pimpinan Ali Moertopo. Panji merangkap sebagai Menteri Pembangunan Pendidikan dan Majelis/Menteri Pembangunan Luar Negeri.
Dalam urusan luar negeri inilah menurut salah seorang pendiri Az Zaytun, Panji berhubungan dengan Tel Aviv. Panji Gumilang "demi perdamaian dan kerukunan" berharap dan berupaya agar dapat segera dibuka hubungan diplomatik Indonesia-Israel.
Banyak kalangan yang merenung mengapa begitu semangat ia menyebarkan salam dan lagu Yahudi "havenu shalom eleichem". 1 Km sebelah timur dari Yerusalem terdapat sebuah bukit yang bernama ".Har haZeitim"--Bukit Zaitun. Aktivis pro Israel dan Yahudi Monique Rijkers mendukung Al Zaytun sosialisasi lagu Yahudi. Ponpes lain diharap mengikuti.
Shalom eleichem adalah ucapan keselamatan pada Malaikat dalam agama Yahudi. Mungkin Malaikat itu diharapkan bisa menyelamatkan Panji Gumilang dari proses hukum. Sayangnya Indonesia itu mayoritas adalah Muslim bukan Yahudi. Panji Gumilang rupanya berhalusinasi dan salah kalkulasi.
Sapi tidak akan selamanya berada di padang, ia segera kembali pulang ke kandang. Yahudi terlalu banyak ngeles dan menantang. Akibatnya sulit mencari sapi belang. Panji Gumilang akan segera tumbang. Berlanjut ke meja sidang.
Selamat Iedul Adha 1444 H. Selamat menyembelih kambing atau sapi. Ikhlas berbagi dalam kasih sayang. Menggapai kemenangan yang gemilang.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 29 Juni 2003
0 komentar :