Prihatin Terhadap Kompleksitas Persoalan Bangsa BEM Fakultas Hukum Tiga Perguruan Tinggi Kota Palopo Merespon Lakukan Training Advokasi Bangkitan Semangat Idealisme JASMERAH

Prihatin Terhadap Kompleksitas Persoalan Bangsa BEM Fakultas Hukum Tiga Perguruan Tinggi Kota Palopo Merespon Lakukan Training Advokasi Bangkitan Semangat Idealisme JASMERAH


Palopo_Sulsel.Meraknusantara.com,- Kegiatan Program Kerja BEM Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo yang dilaksanakan selama 2 hari (Sabtu_Ahad, 27_28 Mei 2023) di Kampus 1 lantai 3 Gedung Rektorat I Jl. Sultan Hasanuddin. 

Kegiatan pelaksaan Program Kerja BEM. FH UNANDA kali ini melibatkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas. IAIN dan Universitas Mega Buana Palopo mengenai Pemahaman TRAINING ADVOKASI dengan Tema "Rekonstruksi Semangat Juang Mahasiswa Dalam Merespon Kompleksitas Persoalan Bangsa". 


Pelaksanaan kegiatan mendapat sambutan apresiasi positif dari pihak Kampus Universitas Andi Djemma terutama oleh Rekan Fakultas Hukum DR. Haidar Djidar, SH., MH sekaligus bertindak untuk dan atas nama Rektor Universitas Andi Djemma membuka pelaksanaan kegiatan ini pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Selain Dekan Fak. Hukum, 2 orang praktisi hukum Advokat sekaligus Dosen pada Fak. Hukum Universitas Andi Djemma juga memberikan apresiasinya sekaligus sebagai pemateri dalam kegiatan Training Advokasi ini oleh Umar Laila, SH., MH dan Salam Amrullah, SH., MH. 


Selanjutnya pada hari ke-2 pelaksanaan Training Advokasi ini pihak panitia pelaksana oleh SULFIARDI selaku Ketua dan Raul Abdul Kadir bertindak sebagai Sekertaris, juga kegiatan ini terlaksana dengan baik dan sukses tidak terlepas daripada kekompakan kerja yang dibantu oleh 3 orang lainnya sebagai stering komite.

Yakni, IRSYAD AlFARISI selalu Stering Komite 1, Sulfiar sebagai Stering Komite 2 dan Fachrivan sebagai Stering Komite 3, juga menghadirkan w orang pemateri yang berlatar belakang sebagai aktifis gerakan aksi demo di Kota Palopo sekaligus mantan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma, yakni Iman Paduli SH dan M. Nasrum Naba yang juga selaku mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma periode 2012-2014.

Nasrum Naba yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Sulawesi Selatan Media Online Nasional pada Media Rakyat Nusantara ( Merak Nusantara) didaulat menjadi pemateri TRAINING ADVOKASI ini mengenai pembahasan tentang AGITASI & PROPAGANDA yang bertujuan untuk membangkitkan semangat idealisme perjuangan para Mahasiswa di era milenial ini yang terkesan terlihat mengalami kemunduran dan bahkan terkesan terlihat bersikap apatisme dibalik sejumlah perasoalan yang melanda peradaban hidup berbangsa saat ini.

Merujuk kepada hal tersebut, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Muhammad Fahrul Aprilla bersama Irsyad Alfarisi, mencoba untuk membangunkan semangat idealisme para Mahasiswa khususnya di Kota Palopo dan Utamanya bagi kalangan Akademisi Ilmu Hukum oleh sejumlah Perguruan Tinggi di lingkup Fakuktas Hukum yang notabene menyandang predikat sebagai Panglima dan atau Pendekar Hukum di Negeri tercinta NKRI ini. 

Sehubungan dengan itu, Pemateri terakhir yang diamanahkan kepada Mantan Ketua BEM FH. Andi Djemma sekaligus sebagai Aktifis Gerakan yang memiliki sepak terjang cukup luar biasa di beberapa wilayah hukum di Sulselra ini hingga ke Ibu Kota Negara oleh M. Nasrum Naba, secara khusus diberikan materi Tarining Advokasi tentang AGITASi & PROPAGANDA itu, tujuannya tidak lain agar kami semua para juniornya dapat mengikuti semangat idealismenya dalam memperjuangkan keadilan untuk kepentingan masyarakat luas dengan menanamkan sejumlah paham keilmuannya dalam mewujudkan hakikat perubahan melalui partisipasi gerakan mahasiswa sebagai agen perubahan yang terlihat telah mengalami kemunduran dan terkesan tak mengenal tentang istilah JASMERAH. Ungkap Irsyad mengisyaratkan. 

Berdasarkan atas harapan itulah, Wartawan Media Rakyat Nusantara oleh Muhammad Nasrum Naba, pada intinya menekankan, bahwa bagi para Mahasiswa wajib hukumnya untuk mengetahui dan memahami serta senantiasa mengenang JASMERAH bagi Perjuangan Para Kaum Intelektual dari kalangan Pemuda dan Pemudi bagi Mahasiswa tentang kebangkitan nasional, 1928, perumusan Pancasila 1 Juni 1945 , Pembacaan Teks Proklamasi 17 Agustus1945 dan kemudian penyusunan rumusan atas Pembukaan dan Barang Tubuh UUD NRI 18 Agustus 1945. Oleh Nasr Naba menyebutkan, semua itu adalah merupakan hasil perjuangan para kaum intelektual dan mahasiswa.

 Lalu apakah perjuangan itu, sudah tercapai dn sudah dirasakan oleh seluruh Rakyat Bangsa Indonesia saat ini? Lalu haruskan Mahasiswa membiarkan gagasan cemerlang dalam sejarah perjuangan kemerdekaan RI itu, kita diam dan berpangku tangan melihat sejumlah persolan bangsa yang melanda Rakyat bangs Indonesia yang pada hakikatnya telah menyimpang daripada Roh dan Batang Tubuh daripada Katentuan Kaidah dan Norma Hukum tertinggi di negeri ini? Lalu haruskah Mahasiswa sebagai agen perubahan diam melihat penghianatan terhadap hasil jeri payah daripada Mahasiswa Pendahulu dihianati oleh kepentingan oligarki dan kepentingan sepihak secara pragmatis para pengambil kebijakan bagi oknum penyelengara negara yang mengabaikan tujuan daripada maksud perjuangan mulia itu? 

Dll, Nasrum Naba menegaskan kembali kepada peserta Training Advokasi, bahwa Jangan Lupakan Sejarah (JASMERAH). Mahasiswa swbagai bagian daripada pewaris perjuangan kaum intelektual di negeri ini, kembalikan harimatikmu sebagai agen perubahan itu sendiri. Lakukan Kajian dn Anisa keilmuan adek-adek Mahasiswa, khusunya bagi kalangan akademisi Ilmu Hukum untuk tetap bangkit dan konsisten di garis perjuangan keadilan membela kepentingan rakyat bangsa Indonesia berdasarkan atas ketentuan Roh dan Batang Tubuh Hukum sebagai ketentuan Norma dan Kaidah hukim tertinggi di negeri ini yang wajib di kedepankan oleh siapapun yang diberikan amanah penyelenggara negara di NKRI ini. 

Kedepankan Intelektual keilmuannya, Bila menemukan terjadinya Motif atas dugaan terjadinya pelanggaran melalui fakta data yang ril dan otentik, lakukan analisis secara kongkrit dan mendalam dan obyektif serta Rasionalia. Kemudian laporkan kepada institusi yang berwenang dan kawal hingga tuntas hingga pada fainalnya, Mahasiswa bila terpaksa, maka jalan terakhir adalah lakukan aksi unjuk rasa sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998. Mahasiswa juga wajib melaksanakan itu, karena sejumlah UU memerintahkannya seperti Tupoksi Perguruan Tinggi sebagimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 pada pasal 103 tentang HAM, Jelas Nasrum Menuturkan. (SS.01.MNN)

0 komentar :

 
Copyright © 2015. Digital Info Berita
Blogger Templates